Likuiditas adalah kemampuan perusahaan dalam memenuhi kewajiban jangka pendeknya. Pengertian lain adalah kemampuan seseorang atau perusahaan untuk memenuhi kewajiban atau utang yang segera harus dibayar dengan harta lancarnya Menurut PP 25 tahun 1999 pasal 1
Likuiditas diukur dengan rasio aktiva lancar dibagi dengan kewajiban lancar. Perusahaan yang memiliki likuiditas sehat paling tidak memiliki rasio lancar sebesar 100%. Ukuran likuiditas perusahaan yang lebih menggambarkan tingkat likuiditas perusahaan ditunjukkan dengan rasio kas (kas terhadap kewajiban lancar).
Rasio likuiditas antara lain terdiri dari: Current Ratio : adalah membandingkan antara total aktiva lancar dengan kewajiban lancar. Quick Ratio: adalah membandingkan antara (total aktiva lancar – inventory) dengan kewajiban lancar.
Proses Likuidasi Bank
Menurut Peraturan LPS Nomor 02 tahun 2008
•Tindak Lanjut Pencabutan Izin Usaha
•Tim Likuidasi
•Pembubaran Badan Hukum Bank
•Penyelesaian Kewajiban kepada Pegawai Bank
1. PRA BADAN PENYEHATAN PERBANKAN NASIONAL (BPPN)
–BANK SUMMA TAHUN 1992
–16 BANK TAHUN 1997
2. PENANGANAN BPPN 54 BANK DENGAN KATEGORI
•BANK BEKU OPERASI (BBO)
•BANK TAKE OVER (BTO)
•BANK BEKU KEGIATAN USAHA (BBKU)
3. PASCA BPPN
–BANK GLOBAL (2005)
–BANK IFI dan BPR TRIPANCA(2009)
0 komentar:
Posting Komentar