Minggu, 27 Desember 2009

KOPERASI


http://tunas63.wordpress.com/2008/11/24/macamjenis-koperasi/

Macam-macam Koperasi

Ada dua jenis koperasi yang cukup dikenal luas oleh masyarakat, yakni KUD dan KSP. KUD (Koperasi Unit Desa) tumbuh dan berkembang subur pada masa pemerintahan orde baru. Sedangkan KSP (Koperasi Simpan Pinjam) tumbuh dan berkembang dalam era globalisasi saat ini. KUD dan KSP hanyalah contoh dari sekian jenis koperasi.

Sebagaimana dijelaskan dalam UU Nomor 25/1992 tentang Perkoperasian, bahwa “Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melaksanakan kegiatannya berdasar prinsip koperasi, sehingga sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.”

Sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan, koperasi memiliki tujuan untuk kepentingan anggotanya antara lain meningkatkan kesejahteraan, menyediakan kebutuhan, membantu modal, dan mengembangkan usaha.

Dalam praktiknya, usaha koperasi disesuaikan dengan kondisi organisasi dan kepentingan anggotanya. Berdasar kondisi dan kepentingan inilah muncul jenis-jenis koperasi.

Koperasi Berdasarkan Jenis Usahanya

Secara umum, berdasar jenis usaha, koperasi terdiri atas Koperasi Simpan Pinjam (KSP), Koperasi Serba Usaha (KSU), Koperasi Konsumsi, dan Koperasi Produksi.

a. Koperasi Simpan Pinjam (KSP)

KSP adalah koperasi yang memiliki usaha tunggal yaitu menampung simpanan anggota dan melayani peminjaman. Anggota yang menabung (menyimpan) akan mendapatkan imbalan jasa dan bagi peminjam dikenakan jasa. Besarnya jasa bagi penabung dan peminjam ditentukan melalui rapat anggota. Dari sinilah, kegiatan usaha koperasi dapat dikatakan “dari, oleh, dan untuk anggota.”

b. Koperasi Serba Usaha (KSU)

KSU adalah koperasi yang bidang usahanya bermacam-macam. Misalnya, unit usaha simpan pinjam, unit pertokoan untuk melayani kebutuhan sehari-hari anggota juga masyarakat, unit produksi, unit wartel.

c. Koperasi Konsumsi

Koperasi konsumsi adalah koperasi yang bidang usahanya menyediakan kebutuhan sehari-hari anggota. Kebutuhan yang dimaksud misalnya kebutuhan bahan makanan, pakaian, perabot rumah tangga.

d. Koperasi Produksi

Koperasi produksi adalah koperasi yang bidang usahanya membuat barang (memproduksi) dan menjual secara bersama-sama. Anggota koperasi ini pada umumnya sudah memiliki usaha dan melalui koperasi para anggota mendapatkan bantuan modal dan pemasaran.

Koperasi Berdasarkan Keanggotaannya

a. Koperasi Unit Desa (KUD)

Koperasi Unit Desa adalah koperasi yang beranggotakan masyarakat pedesaan.. Koperasi ini melakukan kegiatan usaha ekonomi pedesaan, terutama pertanian. Untuk itu, kegiatan yang dilakukan KUD antara lain menyediakan pupuk, obat pemberantas hama tanaman, benih, alat pertanian, dan memberi penyuluhan teknis pertanian.

b. Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI)

Koperasi ini beranggotakan para pegawai negeri. Sebelum KPRI, koperasi ini bernama Koperasi Pegawai Negeri (KPN). KPRI bertujuan terutama meningkatkan kesejateraan para pegawai negeri (anggota). KPRI dapat didirikan di lingkup departemen atau instansi.

c. Koperasi Sekolah

Koperasi Sekolah meiliki anggota dari warga sekolah, yaitu guru, karyawan, dan siswa. Koperasi sekolah memiliki kegiatan usaha menyediakan kebutuhan warga sekolah, seperti buku pelajaran, alat tulis, makanan, dan lain-lain. Keberadaan koperasi sekolah bukan semata-mata sebagai kegiatan ekonomi, melainkan sebagai media pendidikan bagi siswa antara lain berorganisasi, kepemimpinan, tanggung jawab, dan kejujuran.

Selain tiga jenis koperasi tersebut, sesuai keanggotaannya masih banyak jenis lainnya. Misalnya koperasi yang anggotanya para pedagang di pasar dinamakan Koperasi Pasar, koperasi yang anggotanya para nelayan dinamakan Koperasi Nelayan.


Kamis, 03 Desember 2009

KEAJAIBAN UNTUKKU


Q tEmuKaN MaTa Air Itu
TePaT sAAt Q Tak LAgI MemiMPikan AiR
Di SaaT Q TeR eNgAh Di sELa aSa
BeNInG mu BuAT Q PeRcAYa MenDeKaTimu

9eMerisIk mu MengIsyaRatkAn daMaI TanPa ceLA,,
RaSamu MenYembHkan KeseGaran tAnPa Tara
Kau Lah mATa aIR Q Yan9 takKan HabIs Tu..

Yan9 LaHiR dIseTiAp MusImku
Kau Yang ciPTKan TakJub tUK MerasakaNMU
Kau Yan9 Tak JeMu mLimpaHkaN kaSihmu
Yang tAk berhEnti meNgALirkancintaMU
Yan9 Q TemuI di seLA ke9erSangan Q

DAN

MeNeMuKaNmU aDaLaH

KeAjaiBan Q

Kamis, 12 November 2009

CINTA

DuniaQ bernyanyi kala langkah tu masuk dengan cinta

ia tuntunQ ke surga saat Q rapuh dengan aura

jemarinya genggam Q dengan sejuk dimata yang menyihir Q tuk tersenyum..

ia Rangkul hati Q dengan warna yang menghidukan Q

saat diri Q bagai telagakau ubah layak samudra

bagai ilalang tanpa makna ia tempatkan Q seolah mawar putih nan suci..

kapan irama ini datang???

buat Q melayang dalam takjub keindahan

jika ini yang disebut cinta

maka izinkan Q menjaganya abadi selamanya..

Senin, 09 November 2009

Budidaya Jamur Tiram

I. PENDAHULUAN

A. Latar Belakang

Jamur merupakan tumbuhan yang hidup memanfaatkan makanan dari tumbuhan yang telah mati. Beberapa jamur sudah dibudidayakan dan menjadi industri yang menggiurkan. Contoh jamur yang sedang tren dibudidayakan adalah Jamur Tiram yang biasa dibudidayakan dalam media serbuk gergaji. Oleh karena bahan bakunya adalah serbuk gergaji maka sangat mudah didapatkan dan harganyapun sangat terjangkau.

Bahan utama dalam pembuatan media tanam jamur tiram adalah serbuk gergaji, Dedak, Kapur. Ketiga bahan ini sangat mudah didapatkan khususnya di daerah Bekasi. Dedak merupakan limbah dari pabrik penggilingan padi yang sangat melimpah di Bekasi. Begitupun batu kapur dapat dengan mudah kita jumpai di matrial-matrial bangunan di Bekasi.

Kondisi lingkungan bekasi sangat bagus untuk perkembangan miselium. Dimana Miselium akan tumbuh optimal pada suhu diatas 28 derajat celcius. Dengan kondisi bekasi yang relative panas maka pertumbuhan misselium akan semakin cepat dari perkiraan/umum. Karena kondisi suhu yang panas mempercepat tumbuhnya misselium sehingga dalam waktu kurang lebih satu bulan misselium sudah putih semua.

Potensi peluang pasar jamur tiram sangat terbuka dan bisa bersaing dengan jamur yang didatangkan dari luar (Bandung) Jamur segar sangat diminati pembeli sehingga tidak ada saingan, kondisi jamur dipasar pada saat ini umumnya sudah dicampur air + Pengawet. Sehingga jamur terlihat lembek dan layu dan cenderung untuk memberatkan kepada nilai timbangan.

B. Pengertian

Jamur tiram (Pleurotus ostreatus) atau jamur tiram putih adalah jamur pangan dengan tudung berbentuk setengah lingkaran mirip cangkang tiram dengan bagian tengah agak cekung dan berwarna putih hingga krem.

Tubuh buah memiliki batang yang berada di pinggir (bahasa Latin: pleurotus) dan bentuknya seperti tiram (ostreatus), sehingga jamur tiram mempunyai nama binomial Pleurotus ostreatus. Jamur tiram masih satu kerabat dengan Pleurotus eryngii atau King Oyster Mushroom.

Di alam bebas, jamur tiram bisa dijumpai hampir sepanjang tahun di hutan pegunungan daerah yang sejuk. Tubuh buah terlihat saling bertumpuk di permukaan batang pohon yang sudah melapuk atau pokok batang pohon yang sudah ditebang.

Pembudidayaan jamur tiram biasanya dilakukan dengan media tanam serbuk gergaji.

Selain campuran pada berbagai jenis masakan, jamur tiram merupakan bahan baku obat statin.

Jamur tiram diketahui membunuh dan mencerna nematoda yang kemungkinan besar dilakukan untuk memperoleh nitrogen.

II. LANGKAH-LANGKAH BUDIDAYA JAMUR TIRAM

A. Persiapan Lokasi dan Media Tanam

1. Pembuatan Kumbung

Secara umum budidaya jamur tiram bisa dilakukan di sembarang lokasi yang memenuhi syarat tumbuh dari jamur tiram. Syarat yang harus dipenuhi diantaranya : jamur tiram membutuhkan kelembapan tinggi, suhu udara yang relatip dingin, terlindung dari hujan dan matahari dan bebas dari spora jamur lain yang akan menjadi kontaminan. Oleh karena itu dalam budidaya jamur tiram perlu adanya Kumbung. Untuk atap bisa menggunakan genting atau anyaman daun nupah, tebu, jerami dan lainnya asalkan dapat melindungi dari terik matahari dan hujan

2. Penyiapan Media Tanam

Bahan baku pembuatan media tanam jamur tiram adalah serbuk gergaji atau bahan lainnya yang banyak mengandung selulosa.

B. Penanaman Bibit Jamur Tiram

1. Pembuatan Log

a. Pencampuran

b. Pengomposan

c. Pembungkusan

d. Sterilisasi Baglog

e. Pendinginan

2. Penanaman Jamur Tiram

a. Inokulasi

b. Inkubasi

c. Seleksi

d. Memasukkan Baglog ke kumbung

e. Penyayatan baglog/buka tutup baglog.

Panen dan Pasca Panen

1. Panen

Pemanenan dilakukan secara manual dengan menggunakan tangan dan dipetik atau bisa juga menggunakan pisau.

2. Pasca Panen

Tahap Pertama yang dilakukan setelah panen adalah membersihkan kotoran yang ada dijamur. Setelah dibersihkan jamur dikemas dalam plastic dengan menyusunnya secara hati-hati supaya rapih dan tidak rusak jamurnya.

III. RENCANA PENGGUNAAN ANGGARAN

NAMA KELOMPOK

AHMAD SATIBI 20206052

DIPTARINA YASMEEN 20206264

HENDRIK SUGIARTO 20206419

INDAH PUSPITA 20206470

RISNA HARIANISYA 20206845

4EB07

Kamis, 05 November 2009

Kejahatan Komputer

KEJAHATAN KOMPUTER


Pengertian Kejahatan Komputer

Yang di definisikan oleh 3 ahli komputer


• Forester & Morrison (1994) mendefinisikan kejahatan komputer sebagai : aksi kriminal dimana komputer digunakan sebagai senjata utama
• Girasa (2002) mendefinisikan cybercrime sebagai : aksi kejahatan yang menggunakan teknologi komputer sebagai komponen utama
• Tavani (2000) memberikan definisi cybercrime yang lebih menarik, yaitu kejahatan dimana tindakan kriminal hanya bisa dilakukan dengan menggunakan teknologi cyber dan terjadi di dunia cyber.

Menurut Andi Hamzah dalam bukunya yang berjudul Aspek-aspek Pidana di Bidang Komputer, mengemukakan bahwa pengertian kejahatan komputer adalah segala aktifitas tidak sah yang memanfaatkan komputer untuk tidak pidana . Sekecil apapun dampak atau akibat yang ditimbulkan dari penggunaan komputer secara tidak sah atau ilegal merupakan suatu kejahatan.

Computer abuse merupakan tindakan sengaja dengan melibatkan komputer dimana satu pelaku kejahatan atau lebih dapat memperoleh keuntungan atau korban ( satu atau lebih ) dapat menderita kerugian.

Computer crime merupakan tindakan melanggar hukum di mana pengetahuan tentang komputer sangat penting agar pelaksanaannya berjalan dengan baik

Computer related crime adalah kejahatan yang berkaitan dengan komputer tidak terbatas pada kejahatan bisnis, kerah putih atau ekonomi. Kejahatan itu mencakup kejahatan yang menghancurkan komputer atau isinya atau membahayakan kehidupan dan kesejahteraan manusia karena semua tergantung apakah komputer dapat bekerja dengan benar atau tidak.

Trojan horse merupakan penempatan kode program secara tersembunyi pada suatu program komputer. Metode ini paling lazim digunakan untuk sabotase. Trojan horse yang terkenal yaitu program macintosh yang disebut sexy lady. Program ini pada layar komputer menampilkan gambar-gambar erotis. Sepertinya tidak berbahaya. Namun, pada kenyataannya program tersebut merusak data pada komputer. Serupa dengan trojan horse adalah program virus.

Kebocoran data merupakan metode pencurian atau pengambilan data secara tidak sah. Teknik yang digunakan mulai dari yang sederhana seperti mengambil data dengan media penyimpanan atau dengan teknik khusus seperti mencari kelemahan dalam sistem keamanan komputer baru mengambil data yang diperlukan. Sebenarnya masih banyak metode-metode kejahatan komputer yang lebih canggih. Metode-metode di atas adalah gambaran sebagian metode yang cukup sering digunakan.

Penipuan Data merupakan metode yang paling sederhana, aman dan lazim digunakan. Metode ini menyangkut pengubahan data sebelum atau selama proses pemasukan ke komputer.

Teknik Salami merupakan metode pengambilan sebagian kecil tanpa terlihat secara keseluruhan. Sebagai contoh adalah sistem tabungan di bank untuk mengurangi secara acak beberapa ratus rekening sejumlah 25 rupiah kemudian mentransfernya secara sah melalui metode normal. Biasanya metode ini diterapkan untuk perhitungan bunga dengan cara pembulatan ke bawah. Misalnya nilai bunga 175 rupiah akan dicatat 150 rupiah. Selisih 25 rupiah inilah yang akan ditransfer ke rekening tertentu. Kecil memang tetapi bila jumlah rekening banyak dan dilakukan beberapa tahun nilainya akan besar.

Logic Bomb merupakan program komputer untuk diaktifkan pada waktu tertentu. Logic bomb merupakan metode tertua yang digunakan untuk tujuan sabotase. Contoh kasus logic bomb ini adalah seperti yang dilakukan oleh Donald Burleson seorang programmer perusahaan asuransi di Amerika. Ia dipecat karena melakukan tindakan menyimpang. Dua hari kemudian sebuah logic bomb bekerja secara otomatis mengakibatkan kira-kira 160.000 catatan penting yang terdapat pada komputer perusahaan terhapus.

Hacker

Hacker adalah orang yang mempelajari, menganalisa, dan selanjutnya bila menginginkan, bisa membuat, memodifikasi, atau bahkan mengeksploitasi sistem yang terdapat di sebuah perangkat seperti perangkat lunak komputer dan perangkat keras komputer seperti program komputer, administrasi dan hal-hal lainnya , terutama keamanan.

Cracker

Cracker adalah sebutan untuk orang yang mencari kelemahan system dan memasukinya untuk kepentingan pribadi dan mencari keuntungan dari system yang di masuki seperti: pencurian data, penghapusan, dan banyak yang lainnya.

Spam

Spam atau junk mail adalah penyalahgunaan dalam pengiriman berita elektronik untuk menampilkan berita iklan dan keperluan lainnya yang mengakibatkan ketidaknyamanan bagi para pengguna web

Spy Ware

Spyware yang juga dikenal dengan nama "adware", adalah semacam program tersembunyi yang berfungsi mengirim informasi mengenai komputer yang terinfeksi melalui komunikasi internet ke si pembuat spyware ini.

Kesimpulan

Kejahatan Komputer itu adalah perbuatan melawan hukum yang dilakukan memakai komputer sebagai sarana/alat atau komputer sebagai objek, baik untuk memperoleh keuntungan ataupun tidak, dengan merugikan pihak lain.

Hacker adalah orang yang mempelajari, menganalisa, dan selanjutnya bila menginginkan, bisa membuat, memodifikasi, atau bahkan mengeksploitasi sistem yang terdapat di sebuah perangkat seperti perangkat lunak komputer dan perangkat keras komputer seperti program komputer, administrasi dan hal-hal lainnya , terutama keamanan.

Cracker yaitu orang yang juga memiliki keahlian untuk dapat melihat kelemahan sistem pada perangkat lunak komputer tetapi untuk hal yang jahat.

Spyware adalah Semua software yang mengumpulkan informasi secara sembunyi-sembunyi melalui koneksi internet tanpa sepengetahuan pengguna komputer, umumnya untuk tujuan iklan. Aplikasi spyware seringkali dipaketkan sebagai komponen tersembunyi pada program freeware (gratis) atau shareware yang dapat didownload melalui internet.
SPAM atau junk mail, adalah email yang tidak diinginkan oleh pengguna fasilitas komputer dalam bentuk surat elektronik (email), Instant Messaging, Usenet, newsgroup, blog, dll.
Ini adalah Berbagai persoalan tentang kejahatan pada komputer khususnya di era internet. Namun, kasus kejahatan di atas setidak tidaknya telah membuka wawasan kita bahwa Internet sebagai sebuah media ternyata tidak dapat membebaskan diri dari kejahatan.

Namun, sistem hukum tidak dapat effektif bekerja bila masyarakat yang dirugikan masih saja menutup diri dalam belenggu bahwa penegakkan hukum akan selalu menimbulkan kerugian yang jauh lebih besar lagi. Oleh karena itu kejahatan komputer hanya merupakan kejahatan yang dapat dilakukan oleh setiap orang yang memiliki keahlian dibidang komputer dan keamanan jaringan.

(BATICNEWS.COM)

(ELVIZZZZ)

(http://aditya.ngeblogs.com/2009/10/28/makalah-tentang-kejahatan-dunia-maya/)

Senin, 02 November 2009

ETIKA PROFESI AKUNTAN PUBLIK DAN AKUNTAN LAINNYA

ETIKA PROFESI AKUNTAN PUBLIK DAN AKUNTAN LAINNYA

Profesi akuntansi merupakan sebuah profesi yang menyediakan jasa atestasi maupun non atestasi kepada masyarakat dengan dibatasi kode etik yang ada.

Jenis Profesi yang ada antara lain :

· Akuntan Publik

Akuntan publik merupakan satu-satunya profesi akuntansi yang menyediakan jasa audit yang bersifat independen. Yaitu memberikan jasa untuk memeriksa, menganalisis, kemudian memberikan pendapat / asersi atas laporan keuangan perusahaan sesuai dengan prinsip akuntansi berterima umum.

· Akuntan Manajemen

Akuntan manajemen merupakan sebuah profesi akuntansi yang biasa bertugas atau bekerja di perusahaan-perusahaan. Akuntan manajemen bertugas untuk membuat laporan keuangan di perusahaan

· Akuntan Pendidik

Akuntan pendidik merupakan sebuah profesi akuntansi yang biasa bertugas atau bekerja di lembaga-lembaga pendidikan, seperti pada sebuh Universitas, atau lembaga pendidikan lainnya.

· Akuntan Internal

Auditor internal adalah auditor yang bekerja pada suatu perusahaan dan oleh karenanya berstatus sebagai pegawai pada perusahaan tersebut. Tugas audit yang dilakukannya terutama ditujukan untuk membantu manajemen perusahaan tempat dimana ia bekerja.

· Konsultan SIA / SIM

Salah satu profesi atau pekerjaan yang bisa dilakukan oleh akuntan diluar pekerjaan utamanya adalah memberikan konsultasi mengenai berbagai hal yang berkaitan dengan sistem informasi dalam sebuah perusahaan.Seorang Konsultan SIA/SIM dituntut harus mampu menguasai sistem teknologi komputerisasi disamping menguasai ilmu akuntansi yang menjadi makanan sehari-harinya. Biasanya jasa yang disediakan oleh Konsultan SIA/SIM hanya pihak-pihak tertentu saja yang menggunakan jasanya ini.

· Akuntan Pemerintah

Akuntan pemerintah adalah akuntan profesional yang bekerja di instansi pemerintah yang tugas pokoknya melakukan pemeriksaan terhadap pertanggungjawaban keuangan yang disajikan oleh unit-unit organisasi dalam pemerintah atau pertanggungjawaban keuangan yang disajikan oleh unit-unit organisasi dalam pemerintah atau pertanggungjawaban keuangan yang ditujukan kepada pemerintah. Meskipun terdapat banyak akuntan yang bekerja di instansi pemerintah, namun umumnya yang disebut akuntan pemerintah adalah akuntan yang bekerja di Badan Pengawas Keuangan dan Pembagian (BPKP) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BAPEKA), dan instansi pajak.

Kode Etik Profesi

Kode etik profesi merupakan sarana untuk membantu para pelaksana sebagai seseorang yang professional supaya tidak dapat merusak etika profesi dan sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan maksudnya bahwa etika profesi dapat memberikan suatu pengetahuan kepada masyarakat agar juga dapat memahami arti penntingnay suatu profesi sehingga memungkinkan pengontrolan terhadap pelaksana di lapangan kerja (kalangan sosial).

Kode Etik Profesi Akuntan Publik

Setiap bidang profesi tentunya harus memiliki aturan-aturan khusus atau lebih dikenal dengan istilah “Kode Etik Profesi”. Dalam bidang akuntansi sendiri, salah satu profesi yang ada yaitu Akuntan Publik. Sebenarnya selama ini belum ada aturan baku yang membahas mengenai kode etik untuk profesi Akuntan Publik.

Namun demikian, baru-baru ini salah satu badan yang memiliki fungsi untuk menyusun dan mengembangkan standar profesi dan kode etik profesi akuntan publik yang berkualitas dengan mengacu pada standar internasional yaitu Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) telah mengembangkan dan menetapkan suatu standar profesi dan kode etik profesi yang berkualitas.

Kode Etik Profesi Akuntan Publik (Kode Etik) ini terdiri dari dua bagian, yaitu Bagian A dan Bagian B. Bagian A dari Kode Etik ini menetapkan prinsip dasar etika profesi dan memberikan kerangka konseptual untuk penerapan prinsip tersebut. Bagian B dari Kode Etik ini memberikan ilustrasi mengenai penerapan kerangka konseptual tersebut pada situasi tertentu.

Kode Etik ini menetapkan prinsip dasar dan aturan etika profesi yang harus diterapkan oleh setiap individu dalam kantor akuntan publik (KAP) atau Jaringan KAP, baik yang merupakan anggota IAPI maupun yang bukan merupakan anggota IAPI, yang memberikan jasa profesional yang meliputi jasa assurance dan jasa selain assurance seperti yang tercantum dalam standar profesi dan kode etik profesi. Untuk tujuan Kode Etik ini, individu tersebut di atas selanjutnya disebut ”Praktisi”. Anggota IAPI yang tidak berada dalam KAP atau Jaringan KAP dan tidak memberikan jasa profesional seperti tersebut di atas tetap harus mematuhi dan menerapkan Bagian A dari Kode Etik ini. Suatu KAP atau Jaringan KAP tidak boleh menetapkan kode etik profesi dengan ketentuan yang lebih ringan daripada ketentuan yang diatur dalam Kode Etik ini.

Setiap Praktisi wajib mematuhi dan menerapkan seluruh prinsip dasar dan aturan etika profesi yang diatur dalam Kode Etik ini, kecuali bila prinsip dasar dan aturan etika profesi yang diatur oleh perundang-undangan, ketentuan hukum, atau peraturan lainnya yang berlaku ternyata berbeda dari Kode Etik ini. Dalam kondisi tersebut, seluruh prinsip dasar dan aturan etika profesi yang diatur dalam perundang-undangan, ketentuan hukum, atau peraturan lainnya yang berlaku tersebut wajib dipatuhi, selain tetap mematuhi prinsip dasar dan aturan etika profesi lainnya yang diatur dalam Kode Etik ini.

Prinsip etika akuntan atau kode etik akuntan itu sendiri meliputi delapan butir pernyataan (IAI, 1998, dalam Ludigdo, 2007). Kedelapan butir pernyataan tersebut merupakan hal-hal yang seharusnya dimiliki oleh seorang akuntan. Delapan butir tersebut terdeskripsikan sebagai berikut :

1. Tanggung Jawab profesi

Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional, setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya.

Sebagai profesional, anggota mempunyai peran penting dalam masyarakat. Sejalan dengan peran tersebut, anggota mempunyai tanggung jawab kepada semua pemakai jasa profesional mereka. Anggota juga harus selalu bertanggungjawab untuk bekerja sama dengan sesama anggota untuk mengembangkan profesi akuntansi, memelihara kepercayaan masyarakat dan menjalankan tanggung jawab profesi dalam mengatur dirinya sendiri. Usaha kolektif semua anggota diperlukan untuk memelihara dan meningkatkan tradisi profesi.

2. Kepentingan Publik

Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukan komitmen atas profesionalisme.

Satu ciri utama dari suatu profesi adalah penerimaan tanggung jawab kepada publik. Profesi akuntan memegang peran yang penting di masyarakat, dimana publik dari profesi akuntan yang terdiri dari klien, pemberi kredit, pemerintah, pemberi kerja, pegawai, investor, dunia bisnis dan keuangan, dan pihak lainnya bergantung kepada obyektivitas dan integritas akuntan dalam memelihara berjalannya fungsi bisnis secara tertib. Ketergantungan ini menimbulkan tanggung jawab akuntan terhadap kepentingan publik. Kepentingan publik didefinisikan sebagai kepentingan masyarakat dan institusi yang dilayani anggota secara keseluruhan. Ketergantungan ini menyebabkan sikap dan tingkah laku akuntan dalam menyediakan jasanya mempengaruhi kesejahteraan ekonomi masyarakat dan negara.

Kepentingan utama profesi akuntan adalah untuk membuat pemakai jasa akuntan paham bahwa jasa akuntan dilakukan dengan tingkat prestasi tertinggi sesuai dengan persyaratan etika yang diperlukan untuk mencapai tingkat prestasi tersebut. Dan semua anggota mengikat dirinya untuk menghormati kepercayaan publik. Atas kepercayaan yang diberikan publik kepadanya, anggota harus secara terus menerus menunjukkan dedikasi mereka untuk mencapai profesionalisme yang tinggi.

3. Integritas

Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin.

Integritas adalah suatu elemen karakter yang mendasari timbulnya pengakuan profesional. Integritas merupakan kualitas yang melandasi kepercayaan publik dan merupakan patokan (benchmark) bagi anggota dalam menguji keputusan yang diambilnya.

Integritas mengharuskan seorang anggota untuk, antara lain, bersikap jujur dan berterus terang tanpa harus mengorbankan rahasia penerima jasa. Pelayanan dan kepercayaan publik tidak boleh dikalahkan oleh keuntungan pribadi. Integritas dapat menerima kesalahan yang tidak disengaja dan perbedaan pendapat yang jujur, tetapi tidak menerima kecurangan atau peniadaan prinsip.

4. Objektivitas

Setiap anggota harus menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya.

Obyektivitasnya adalah suatu kualitas yang memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota. Prinsip obyektivitas mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur secara intelektual, tidak berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan kepentingan atau dibawah pengaruh pihak lain.

Anggota bekerja dalam berbagai kapasitas yang berbeda dan harus menunjukkan obyektivitas mereka dalam berbagai situasi. Anggota dalam praktek publik memberikan jasa atestasi, perpajakan, serta konsultasi manajemen. Anggota yang lain menyiapkan laporan keuangan sebagai seorang bawahan, melakukan jasa audit internal dan bekerja dalam kapasitas keuangan dan manajemennya di industri, pendidikan, dan pemerintah. Mereka juga mendidik dan melatih orang orang yang ingin masuk kedalam profesi. Apapun jasa dan kapasitasnya, anggota harus melindungi integritas pekerjaannya dan memelihara obyektivitas.

5. Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional

Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan berhati-hati, kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan ketrampilan profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh manfaat dari jasa profesional dan teknik yang paling mutakhir.

Hal ini mengandung arti bahwa anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan jasa profesional dengan sebaik-baiknya sesuai dengan kemampuannya, demi kepentingan pengguna jasa dan konsisten dengan tanggung jawab profesi kepada publik.

Kompetensi diperoleh melalui pendidikan dan pengalaman. Anggota seharusnya tidak menggambarkan dirinya memiliki keahlian atau pengalaman yang tidak mereka miliki. Kompetensi menunjukkan terdapatnya pencapaian dan pemeliharaan suatu tingkat pemahaman dan pengetahuan yang memungkinkan seorang anggota untuk memberikan jasa dengan kemudahan dan kecerdikan. Dalam hal penugasan profesional melebihi kompetensi anggota atau perusahaan, anggota wajib melakukan konsultasi atau menyerahkan klien kepada pihak lain yang lebih kompeten. Setiap anggota bertanggung jawab untuk menentukan kompetensi masing masing atau menilai apakah pendidikan, pedoman dan pertimbangan yang diperlukan memadai untuk bertanggung jawab yang harus dipenuhinya.

6. Kerahasiaan

Setiap anggota harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya.

Kepentingan umum dan profesi menuntut bahwa standar profesi yang berhubungan dengan kerahasiaan didefinisikan bahwa terdapat panduan mengenai sifat sifat dan luas kewajiban kerahasiaan serta mengenai berbagai keadaan di mana informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dapat atau perlu diungkapkan.

Anggota mempunyai kewajiban untuk menghormati kerahasiaan informasi tentang klien atau pemberi kerja yang diperoleh melalui jasa profesional yang diberikannya. Kewajiban kerahasiaan berlanjut bahkan setelah hubungan antar anggota dan klien atau pemberi jasa berakhir.

7. Perilaku Profesional

Setiap anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi.

Kewajiban untuk menjauhi tingkah laku yang dapat mendiskreditkan profesi harus dipenuhi oleh anggota sebagai perwujudan tanggung jawabnya kepada penerima jasa, pihak ketiga, anggota yang lain, staf, pemberi kerja dan masyarakat umum.

8. Standar Teknis

Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar profesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas.

Standar teknis dan standar professional yang harus ditaati anggota adalah standar yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Internasional Federation of Accountants, badan pengatur, dan pengaturan perundang-undangan yang relevan.

(Berbagai Sumber)

Rabu, 28 Oktober 2009

WebTrust Sebagai Penjamin dalam E-Commerce

WebTrust Sebagai Penjamin dalam

E-Commerce



Perkembangan zaman saat ini semakin pesat,begitu juga dengan koneksi internet sekarang ini. Perusahaan-perusahaan yang bergerak di bidang e-commerce menjadikan internet sebagai lalu-lintas perusahaannya. Sehingga customer dan rekan kerjanya bukan hanya dari lingkungan atau Negara yang sama, tapi dari berbagai Negara di dunia.

Untuk menjawab akan kelayakan sebuah perusahaan diperlukan jaminan dari pihak ketiga, di sini AICPA (American Institute of Chartered Public Accountants) dan CICA (Canadian Institute of Chartered Accountants) mengembangkan assurance service1 yang bisa digunakan untuk memberi jaminan atas kelayakan suatu perusahaan dalam melaksanakan tugas dan keamanan sistem yang digunakannya. Sehingga lahirlah WebTrust dan SysTrust.

Webtrust adalah stempel yang diberikan kepada situs web yang secara konsisten menjalankan standard yang telah dibuat oleh Canadian Institute of Chartered Accountants (CICA) dan American Institute of Chartered Public Accountants (AICPA). Saat ini webtrust telah diakui secara internasional standard-standard ini dapat berlaku pada area privacy, security, business practices/transaction integrity, availability, confidentiality or non-repudiation

WebTrust merupakan bagian dari Trust Service, dimana trust service berfungsi untuk memberikan assurance services, advisory services atau keduanya bagi sistem teknologi informasi dan e-commerce.

Webtrust dikembangkan karena kekhawatiran konsumen dan dunia bisnis akan privasi dan keamanan web.Webtrust terus mengalami evolusi sehingga ditujukan agar konsumen dapat menkonfirmasi legitimasi perusahaan yang menawarkan barang dan jasa melalui web. Pada dasarnya webtrust memberikan keyakinan yang wajar bagi user web bahwa web yang sedang diakses menjaga keprivasian dan keamanan data user. Yang membedakan webtrust dengan stempel lain adalah verfikasi web yang

harus independen layaknya audit.

Pengertian WebTrust menurut AICPA :

“WebTrust is the accounting profession's answer to concerns relating to electronic commerce. WebTrust is based on Trust Services Principles and Criteria, which constitute professional guidance and serve as best practices for electronic commerce. Using these Principles and Criteria either separately or in combination, CPAs can offer a range of advisory and assurance services to help either clients or employers address security, online privacy, availability, and confidentiality needs.”

Prinsip-prinsip dan kriterian yang digunakan oleh CPAs untuk membuat range atau batasan dalam pemberian assurance services adalah :

1. Keamanan

Sistem web dilindungi dari akses yang tidak terotorisasi baik fisik maupun logika

2. Ketersediaan Informasi

Sistem tersedia untuk operasi dan digunakan sebagaimana telah disepakati.

3. Integritas Pemrosesan

Pemrosesan sistem lengkap, akurat, tepat waktu, dan terotorisasi.

4. Pivasi Online

Informasi pribadi yang didapatkan dari hasil e-commerce dikumpulkan, digunakan, diungkapkan, dan dijaga sebagaimana telah disepakati.

5. Kerahasiaan

Informasi didesain serahasia mungkin dan dilindungi sebagaimana telah disepakati.

Pada lingkungan e-commerce tertentu, persyaratan, kondisi, termasuk hak dan kewajiban, dan komitmen kedua belak pihak (pengelola situs dan konsumen) ditunjukkan secara implisit pada penyelesaian transaksi user pada situs web.

Untuk memenuhi maksud kategori komunikasi kriteria pada situasi tersebut, kebijakan-kebijakan dan prosedur-prosedur yang diperlukan masing-masing oleh kriteria komunikasi harus diungkapkan pada situs web.

Kriteria Webtrust

Kriteria webtrust yang dimaksud adalah benchmark yang digunakan untuk mengukur materi permasalahan yang sedang diperiksa.Kriteria yang sesuai adalah objektif, terukur, komplet, dan relevan. Hal ini merupakan pandangan Assurance Services Development Board. Prinsip-prinsip digunakan untuk menjelaskan tujuan secara menyeluruh dan opini yang dibuat oleh auditor harus merujuk pada kriteria-kriteria tersebut.

Pada prinsip dan kriteria layanan webtrust, kriteria-kriteria didukung oleh serangkaian contoh pengendalian-pengendalian. Ilustrasi pengendalian ini tidak dimaksudkan untuk menjadi sebuah kondisi yang harus dipenuhi melainkan hanya disajikan sebagai contoh saja. Pengendalian-pengendalian yang dilakukan oleh pengelola web mungkin saja tidak ada dalam ilustrasi pengendalian, dan beberapa pengendalian pada ilisustrasi tidak dapat diterapkan pada semua sistem dan keadaan klien. Para praktisi (auditor) harus mengidentifikasi dan menilai pengendalianpengendalian relevan yang dilakukan klien untuk memenuhi kriteria.

Prinsip-prinsip dan kriteria webtrust dapat dikelompokkan ke dalam 4 wilayah, yaitu:

1. Kebijakan

Entitas klien telah mendefinisikan dan mendokumentasikan kebijakan kebijakannya yang relevan terhadap prinsip tertentu.

2. Komunikasi

Entitas klien telah mengkomunikasikan kebijakan-kebijakannya kepada pihak yang

berwenang.

3. Prosedur

Entitas klien menggunakan prosedurprosedur untuk mencapai tujuannya yang

berkaitan dengan kebijakan yang telah didefinisikan.

4. Pemantauan

Entitas klien memantau sistem web dan melakukan sesuatu untuk mempertahankan ketaatan terhadap kebijakan yang telah didefinisikan.

KESIMPULAN

Webtrust adalah salah satu bentuk assurance services yang memberikan keyakinan yang wajar atas efektivitas kinerja suatu situs web dan ketaatannya terhadap standar, hukum, dan aturan yang berlaku. Untuk mendapatkannya, situs web harus memenuhi kriteria-kriteria yang banyak dari kriteria tersebut sangat erat kaitannya dengan kriptografi. Setelah memaparkan dengan cukup detil kriteria-kriteria tersebut, penulis berasumsi bahwa situs web yang memiliki stempel webtrust dapat dikatakan aman dengan tingkat keyakinan yang wajar. Webtrust memberikan keyakinan bahwa perusahaan tersebut layak dan aman atas resiko-resiko yang ada pada usaha e-commerce. Sedangkan systrust memberikan jaminan pada reliabilitas system yang dimiliki perusahaan, sehingga perusahaan dinyatakan layak menjalankan operasinya dan aman

Sumber :

http://infotech.aicpa.org/Resources

http://www.informatika.org/~rinaldi/Kriptografi/2006-2007/Makalah2/Makalah-040.pdf

Boynton, Johnson. Modern Auditing. 8th edition. New York : John Wiley & Sons, 2006.

Kelompok

DIPTARINA YASMEEN (20206264)

FATMAWATI (20206349)

INDAH PUSPITA (20206470)

JEFRI ADRIANUS (20206499)

RISNA HARIANISYA (20206845)

(4EB07)